Ketua DPD LDII Lampung Selatan Ikuti Pembekalan Hukum di Rakorwil DPW LDII Lampung
LAMPUNG TIMUR – DPW LDII Provinsi Lampung membekali para pengurus dengan pemahaman dasar hukum pidana melalui Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Triwulan II Tahun 2026 di Pondok Pesantren Baitul Muttaqin, Pasir Sakti, Minggu (5/7/2026).
Kegiatan ini juga diikuti Ketua DPD LDII Lampung Selatan Drs. Sugiono bersama jajaran pengurus lainnya.
Materi hukum pidana disampaikan Anggota Biro Hukum DPW LDII Lampung, Agung Fatahillah. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi pengurus ormas agar mampu bersikap tepat saat menghadapi persoalan hukum.
“Hukum pidana tidak semata-mata menghukum, tetapi juga menjaga ketertiban, memberikan efek jera, serta melindungi korban dan kepentingan publik,” jelasnya.
Dalam paparannya, Agung juga menjelaskan unsur-unsur tindak pidana, jenis sanksi dalam KUHP, mekanisme penanganan perkara mulai dari pelaporan hingga penyidikan, serta hak-hak tersangka, korban, dan saksi. Ia turut memperkenalkan konsep Restorative Justice atau keadilan restoratif yang mengedepankan dialog dan pemulihan, khusus untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat.
“Setiap warga negara memiliki hak yang dilindungi hukum. Pemahaman terhadap prosedur dan hak-hak hukum penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat,”ujarnya.
Menanggapi pembekalan tersebut, Ketua DPD LDII Lampung Selatan Drs. Sugiono menyampaikan apresiasinya.
“Pembekalan hukum dari DPW ini sangat penting bagi kami di daerah. Dengan pemahaman hukum yang baik, pengurus LDII Lampung Selatan bisa lebih bijak, tidak mudah terpancing isu, dan mampu memberikan edukasi yang benar kepada warga agar terhindar dari masalah hukum,” ujarnya.
Di akhir materi, Agung berharap pengurus LDII dapat menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan edukasi hukum kepada warga di lingkungan masing-masing.

